Sekdes Non PNS, ADD di Kecamatan

Sekdes Non PNS, ADD di Kecamatan

\"HazairinKEPAHIANG, BE – Bagi desa di Kabupaten Kepahiang yang sekretaris desa (Sekdes) di desa bersangkutan belum berstatus PNS, maka anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) akan dikelola di kecamatan. Dana tersebut tak langsung diberikan kepada desa terkait.

\"Jika masih ada desa yang sekdesnya belum PNS, maka pengelolaan ADD-nya akan dilakukan Pemerintah Kecamatan,\" ungkap Sekkab Kepahiang, Drs Hazairin A Kadir MM, kemarin.

Dikatakannya, desa yang memiliki sekdes non PNS ini mayoritas adalah desa yang baru dimekarkan. Sehingga, kemungkinan besar pengelolaan dananya akan dibebankan ke Pemerintah Kecamatan. Hal itu dilakukan agar tidak ada keluhan dikemudian hari. \"Semuanya akan segera direalisasikan. Pemerintah desa diminta menyiapkan diri untuk menerapkan ADD ini,\" pintanya.

Dijelaskannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa sudah memberikan rekomendasi mengenai harus adanya sekdes dalam pengelolaan ADD. Hal ini karena sekdes merupakan SDM yang paham mengenai keuangan, sehingga dalam realisasinya di desa benar-benar bisa dirasakan masyarakat.

\"Saat ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) Kepahiang telah kami minta untuk melakukan sosialisasi dan menyiapkan realisasi ADD ini. Nanti, teknis pelaksanaannya BPMPPKB sendiri yang menyiapkan,\" ujarnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: